28 Judul Penelitian UNY Terdaftar dalam HKI Nasional dan Internasional

"Saat ini tercatat 28 judul temuan yang berdasarkan penelitian di Universitas Negeri Yogyakarta yang telah mendapatkan nomer pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual), dua diantaranya telah mendapatkan sertifikat paten,” ungkap Mashoeda MT, sekertaris LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) UNY kepada redaksi web disela-sela kesibukannya mengajar di Fakultas Teknik UNY.  

Menurut dosen pendidikan Teknik Elektronika ini, selama ini terjadi salah kaprah di dalam masyarakat antara pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan hak paten. HKI merupakan hak yang diberikan untuk melindungi nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif. Sedangkan hak paten hanya dapat diberikan untuk penemuan produk, alat, komposisi yang memiliki nilai kebaharuan dan mengandung unsur teknologi. “LPPM UNY terus  mendorong para peniliti untuk segera mendaftarkan judul-judul temuan ke HKI, baik penelitian yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa,“tambahnya.

Dari 28 judul penelitian UNY yang telah mendapatkan nomer pendaftaran HKI mayoritas didominasi oleh Fakultas Teknik dan Fakultas MIPA, karena kedua fakultas ini merupakan fakultas yang memiliki intensitas tinggi untuk menghasilkan produk-produk temuan yang sifatnya aplikatif. Dua judul penilitian yang telah mendapatkan sertifikat paten adalah penelitian berjudul polymere photosensible a base de TiO2 karya Dr. Hadi Sutrisno, dosen kimia Fakultas MIPA yang mendapatkan 3 sertifikat HKI internasional yakni dari Perancis, Jepang dan Amerika dan satu lagi penilitian berjudul Konverter Braille bahasa Indonesia dan Dot Matrix Embosser karya Mashoedah sendiri dengan nomer ID P0025312.  

Menurut Mashoedah, kurangnya kesadaran masyarakat dan pemerintah dalam melindungi produk temuan yang berpotensi besar dipatenkan, membuat Indonesia menjadi Negara yang tergolong lemah dalam hak paten. Hal ini berdampak pada rendahnya semangat masyarakat untuk menjadi seorang penemu.

“Proses mendapatkan HKI suatu produk membutukan waktu antara tiga sampai lima tahun. Biaya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan HKI dari satu produk temuan berkisar antara Rp. 7-10 juta. Proses paten suatu produk memakan waktu cukup lama didasarkan pada pertimbangan keaslian produk. Produk temuan akan diseleksi secara ketat untuk memastikan tidak ada unsur plagiat dalam temuan tersebut,” cerita Mashoedah.

Inti permasalahan mendapatkan HKI suatu produk temuan bukan terletak pada mahalnya biaya atau lamanya waktu untuk memutuskan produk tersebut layak atau tidak mendapatkan HKI namun hal terpenting yang harus dilakukan adalah menumbuhkan dan membangun kesadaran untuk melindungi produk temuan yang diciptakan, tutupnya. (haryo)