PENINGKATAN KINERJA DAN DISIPLIN PNS FT-UNY

 

 

 

 

 

 

 

 

Semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja para PNS terutama dalam hal kehadiran dan kinerja. PNS dituntut agar lebih profesional dalam bekerja dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Untuk itu pemerintah RI  memperbarui  PP 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 6 Juni 2010. PP 53 tahun 2010 merupakan perbaikan atas PP 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
     Mengingat pentingnya pemahaman Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka Dekan Fakultas Teknik UNY Wardan Suyanto, Ed.D mengadakan Pembinaan dan Peningkatan Kinerja PNS di lingkungan Fakultas Teknik di Gedung KPLT FT-UNY (16/10/2010). Acara ini dihadiri oleh seluruh PNS baik Dosen maupun Staf Administrasi di lingkungan FT-UNY.  Dalam sambutanya saat membuka kegiatan Wardan Suyanto Ed.D menyatakan bahwa pentingnya memahami aturan disiplin PNS yang berlaku sehingga  PNS di lingkungan FT UNY mampu meningkatkan kinerja, semakin profesional, memberikan layanan prima dan terhindar dari sanksi displin.     Dalam acara tersebut disampaikan Sosialisasi  PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang disampaikan langsung oleh Pembantu Rektor II UNY Sutrisna Wibawa, M.Pd selaku pejabat bidang administrative kepegawaian dan keuangan. Dalam PP 53 tahun 2010 disebutkan tentang 17 poin kewajiban dan 15 poin larangan yang oleh para PNS harus dilaksanakan dan dihindari.        
      Sutrisno Wibawa menjelaskan sanksi-sanksi yang yang diberikan jika PNS melanggar aturan displin adalah: Pertama, sanksi ringan (pasal 8 angka 9) huruf a. Teguran lisan, jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja, b. Teguran tertulis, jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja, c. Pernyataan tidak puas secara tertulis, jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-15 hari kerja. Kedua, sanksi sedang (pasal 9 angka 11) huruf a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16-20 hari kerja, b. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-25 hari kerja, c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama  satu tahun, jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja. Ketiga, sanksi berat (pasal 10 angka 9) huruf a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31-35 hari kerja, b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36-40 hari kerja, c. Pembebasan dari jabatan, jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41-45 hari kerja, d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih. Tentang tingkat kehadiran PNS,  Sutrisno Wibawa menjelaskan bahwa  PP baru ini tidak seperti PP 30 tahun 1980 dimana ketidakhadiran PNS  baru dapat dikenai sanksi jika setelah 2 bulan berturut-turut tidak masuk kerja. Ini berarti PNS masuk kerja hanya untuk ambil gaji saja sudah bisa terhindar dari sanksi disiplin.
      Dalam  PP 30 tahun 2010 ketidakhadiran dalam bekerja  dihitung secara kumulatif artinya bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan (Januari-Desember) dan penentuan sanksi akan meningkat. Contoh: Seorang PNS dari Januari-Maret tahun 2011 tidak masuk kerja selama 6 hari, maka PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin teguran tertulis. Selanjutnya pada bulan Mei-Juli tahun 2011 tidak masuk kerja 9 hari sehingga kumulatif menjadi 15 hari, maka PNS tersebut dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian pada bulan September-November tahun 2011 tidak masuk kerja 5 hari, sehingga jumlahnya 20 hari, maka PNS tersebut dijatuhi hukuman penundaan pangkat selama satu tahun.    Jumlah ketidakhadiran ini dihitung kumulatif selama setahun. Dengan presensi Foto Wajah yang diberlakukan di UNY diharapkan semakin menunjang tingkat kedisiplinan PNS yang ada di lingkungan UNY. Dalam PP 30 tahun 2010 ini  untuk pemberian sanksi ini jika atasan langsung tidak memberikan sanksi pada anak buahnya yang melanggar maka atasan langsung tersebut juga ikut kena sanksi dari atasan/pejabat yang lebih tinggi demikian seterusnya.             
     Diharapkan dengan mengikuti sosialisasi ini dengan baik dapat terwujud PNS yang handal, profesional , dan bermoral yang menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja sebagaimana tujuan  ditetapkannya peraturan pemerintah ini. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masing-masing peserta dapat memahami kewajiban-kewajiban PNS dan dapat menghindari larangan-larangan yang tertera pada PP tersebut agar terhindar dari sanksi  hukuman disiplin. (Noor)