Regulasi Pemerintah untuk Meminimalisir Kegagalan Konstruksi

Biasanya kesalahan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan pada rumah hunian adalah persoalan aspek teknis yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Terdapat dua aspek yang harus diperhatikan dalam konstruksi yaitu aspek kualitas material dan aspek teknis. Demikian ungkap Prof. (R) Dr. Ir. Arief Sabaruddin, CES, Kepala Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Seminar Nasional yang merupakan serangkaian dari “Civil Explosion” diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta (20/10/2018).

Pengaturan bangunan gedung mesti mewujudkan bangunan yang fungsional, menjamin keandalan teknis bangunan gedung, serta kepastian hukum. “Tahap perencanaan dan pembangunan juga mesti sesuai dengan regulasi pemerintah guna meminimalisir kegagalan konstruksi seperti yang tercantum pada UU Penataan Ruang No. 26 tahun 2007, UU Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009, UU Perumahan dan Permukiman No. 1 tahun 2011, UU Bangunan Gedung No. 28 tahun 2002 serta UU Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017,” ujarnya.

“Kemudian spesifikasi, metoda uji, dan tata cara atau manual-nya juga harus memenuhi SNI untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” imbuh profesor riset bidang teknologi perumahan ini.

Arief Sabarudin menambahkan bahwa Kementerian PUPR telah mengembangkan rumah tahan gempa dengan menerapkan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat atau RISHA.

Menurutnya teknologi RISHA menggunakan panel "knock down" dimana hal ini akan memudahkan saat pemasangan dan lebih cepat penyelesaiannya serta biaya lebih murah dibandingkan konstruksi rumah konvensional.

“Konstruksi rumah tahan gempa ini, sejak agustus lalu telah dibangun untuk pemulihan pascagempa berkekuatan 7 skala richter (SR) di Lombok sebagai mitigasi bencana karena wilayah Lombok dinilai termasuk salah satu wilayah rawan gempa,” beber Arief Sabarudin.

Seminar ini juga menghadirkan Prof. Ir. Bambang Suhendro, M.Sc., Ph.D., Kepala Laboratorium Teknik Struktur, Universitas Gadjah Mada yang memaparkan tentang analisis forensik berbagai kasus kegagalan konstruksi dan upaya mitigasinya serta Ir. Didit Oemar Prihadi, MM, Direktur Operasi I PT. Waskita Karya Tbk yang menjelaskan tentang upaya penanggulangan masalah kegagalan konstruksi di lapangan. (hryo)