FT UNY ditunjuk sebagai penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Guru SMK Nasional

Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) serta Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2008 Tentang Guru dinyatakan bahwa guru adalah pendidik professional, guru harus memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu. Hal tersebut yang mendasari penyelenggaraan program sertifikasi kompetensi keahlian guru SMK yang mana untuk meningkatkan profesionalitas guru yang dilaksanakan di Fakultas Teknik UNY mulai tanggal 20 Juni 2011. Program ini adalah rintisan pembinaan guru produktif SMK yang dikelola oleh Dit.PPTK Dikmen, Subdit guru SMK. Penunjukan Fakultas Teknik UNY karena dianggap sebagai lembaga yang telah mencetak guru-guru SMK yang tersebar diseluruh pelosok nusantara.

Menurut Pembantu Dekan I Fakultas Teknik UNY, Dr. Sudji Munadi, Guru-guru yang menikuti program ini merupakan guru yang telah direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten dan Dit PPTK Dikmen, tambahnya. Dosen dari jurusan Teknik Mesin ini juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan dengan metode pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, uji kompetensi dan pendalaman materi. Untuk uji kompetensi terdiri dari tiga materi yakni uji kompetensi keahlian, uji kompetensi mengajar praktik bidang keahlian, dan uji kompetensi pengetahuan pedukung kompetensi keahlian. Sedangkan yang bertindak sebagai instruktur yang bertugas menyampaikan materi teknologi pembelajaran berasal dari dosen di lingkungan Fakultas Teknik UNY sehingga jika sebelum ujian kompetensi berlangsung para guru masih ada kekurangan dalam persiapan akan mendapat bimbingan teknis dari instruktur yang bersangkutan. Sedangkan untuk Assesor diambil dari kalangan dosen Fakultas Teknik UNY yang dipandang sebagai senior dan memiliki kompetensi yang diujikan sehingga mampu memberikan penilaian secara objektif, lanjutnya

Dalam program ini peserta dibagi kedalam beberapa gelombang sesuai bidang keahlian masing-masing. Program keahlian guru SMK dilakukan secara bertahap menjadi 4 angkatan dan mendapat alokasi waktu tiga hari. Jumlah peserta masing-masing angkatan sebanyak 80 orang yang berasal dari 4 kompetensi keahlian dari total 318 dari 12 kompetensi keahlian yakni  Bidang kompetensi keahlian tersebut antara lain, Teknik Permesinan, Pengelasan, Kendaraan ringan, Sepeda Motor, Instalasi listrik, Elektronika Industri, Perangkat Lunak, Komputer dan Jaringan, Gambar Bangunan, Tata Busana Batik, Tata Boga, Tata Rias dan Kecantikan. Setiap angakatan secara teknis dibagi menjadi rombongan kelompok belajar yang terdiri dari 20 orang peserta kecuali kompetensi keahlian Tata Rias Kecantikan yang hanya mendapat kuota 18.

 
Sehingga setelah implementasi program ini, diharapkan peserta mengalami kemajuan belajar yang pesat dan mereka mampu menerapkan kompetensi keahlian yang telah diperoleh dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari. (haryo)